Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 4:
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
*[[Badan usaha perseorangan|Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
*[[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang Akuntan Publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan ([[bahasa Inggris]]: '''Partner''') dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
 
== Perizinan ==