Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
*[[Badan usaha perseorangan|Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
*[[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang Akuntan Publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan ([[bahasa Inggris]]:
== Perizinan ==
|