Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Kantor akuntan publik ke Kantor Akuntan Publik melalui peralihan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
*Memiliki register akuntan.▼
==
*[[Badan usaha perseorangan|Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.▼
*[[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang Akuntan Publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (
== Perizinan ==
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (lima) tahun buku berturut-turut dan untuk seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.▼
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki izin Akuntan Publik.
* Menjadi anggota IAPI.
* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.
* Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP).
* Memiliki rancangan [[Sistem Pengendalian Mutu]] (SPM) KAP yang memenuhi [[Standar Profesional Akuntan Publik]] (SPAP) dan paling
kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan
bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
* Memiliki surat izin Akuntan Publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik.
* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik.
* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
==
Bidang jasa KAP meliputi:
* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah [[Audit|audit umum]] atas [[laporan keuangan]], pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
▲*[[Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
▲*[[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan paling sedikit 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (dalam bahasa Inggris disebut ''Partner''). Salah seorang sekutu bertindak sebagai Pimpinan Rekan.
▲Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (lima
== Nama KAP ==
|