Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Daftar Pustaka: Menghubungkan pustaka dengan rujukan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
→‎Sejarah: Penambahan rujukan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 68:
 
=== Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) ===
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya [[federasi]] yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah [[Negara kesatuan|Negara Kesatuan]].{{sfn|Ricklefs|2005|pp=466-468}}
 
=== Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) ===
Baris 86:
 
=== Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) ===
Pada masa [[Orde Baru]] (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.{{sfn|Ricklefs|2005|pp=593-623}}
 
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
Baris 94:
 
=== Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 ===
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak [[Presiden Soeharto]] digantikan oleh [[Bachruddin Jusuf Habibie|B.J.Habibie]] sampai dengan lepasnya [[Provinsi Timor Timur]] dari NKRI.{{sfn|Ricklefs|2005|pp=655-670}}
 
=== Periode Perubahan UUD 1945 ===