Psikolog: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 182.1.96.67 dan Pirmanagement) dan mengembalikan revisi 16602639 oleh Oktavianus Ken M.
Tag: Pengembalian manual
k Perbaikan terkait informasi HIMPSI, Himpsi terdiri dari ilmuwan psikologi selain psikolog, di dalam himpsi ada berbagai organisasi/asosiasi, dan SIP HIMPSI adalah aturan organisasi bukan undang-undang.
Baris 1:
'''Psikolog''' ([[bahasa Inggris]]: ''psychologist'') secara umum adalah seorang ahli [[psikologi]], bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Namun di Indonesia, psikolog secara khusus merujuk pada seorang praktisi psikologi yang telah menempuh [[pendidikan profesi]] psikologi. Seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi psikologi disebut ilmuwan psikologi<ref name=":0" />.
 
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di [[Indonesia]] tergabung dalam [[berbagai organisasi profesi]]dan berhimpun dalam organisasi psikologi bernama [[Himpunan Psikologi Indonesia]] (HIMPSI), memiliki [[Sertifikat Sebutan Psikolog]] (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan ketentuanaturan undang-undang yang berlakuorganisasi<ref name=":0" />. Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya, misalnya [[Psikolog Klinis]], Psikolog Pendidikan, Psikolog Industri, atau Psikolog Forensik. Tetapi kata "Psikolog" lebih sering digunakan untuk menyebut Psikolog Klinis, psikolog yang bergerak di bidang kesehatan mental.
 
== Syarat Akademik Psikolog di Indonesia ==