Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Gesper666 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Rachmat04
Tag: Pengembalian
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Baris 17:
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
 
== Tata cara Pendaftaran NPWP ==
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
# Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi [[Kartu Tanda Penduduk]] bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
# Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
## Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi [[orang asing]];
## Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal [[Lurah]] atau [[Kepala Desa]].
# Untuk WP Badan:
## Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
## Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
## Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
# Untuk [[Bendaharawan]] sebagai Pemungut/ Pemotong:
## Fotokopi [[Kartu Tanda Penduduk]] bendaharawan;
## Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
# Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
## Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai ''joint operation'';
## Fotokopi NPWP masing-masing anggota ''joint operation'';
## Fotokopi [[Kartu Tanda Penduduk]] bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
# Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak [[pisah harta]] harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.
# Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
 
== Wajib Pajak Pindah ==