Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Marcellinus 02 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k memasukkan lembaga KPU sebagai lembaga tinggi negara
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 12:
* Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
* Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
* Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
*Komisi Pemilihan Umum (KPU)
 
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Baris 49 ⟶ 50:
 
Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
 
Komisi Pemilihan Umum
 
Pada pasal 22 E ayat 5 menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Lembaga ini bebas dari campur tangan pihak manapun dalam penyelenggaraan negara. Tugas dan fungsi KPU berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
{{indo-stub}}