Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
 
=== Pengertian istilah ===
Secara istilah, fikih artinya {{lang|ar|معرفة بالأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية}} “pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan dalil-dalil rincinya.” Yang dimaksud {{lang|ar|معرفة}} “pengetahuan” mencakup ilmu pasti dan dugaan. Hukum-hukum syariat ada yang diketahui secara pasti dari dalil yang meyakinkan dan ada yang diketahui secara dugaan. Masalah-masalah [[ijtihad]] yang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah dugaan karena jika diketahui secara yakin, maka pasti tidak ada perbedaan pendapat.{{sfn|Al-'Utsaimin|1434 H|pp=25-626}}
 
Yang dimaksud {{lang|ar|الأحكام الشرعية}} “hukum-hukum syariat” adalah seperti wajib dan haram. Fikih tidak membahas hukum-hukum logika, seperti "semua itu lebih besar dari sebagian," maupun hukum-hukum alam, seperti turunnya embun di akhir malam yang cerah musim panas.{{sfn|Al-'Utsaimin|1434 H|pp=28-29}}

Yang dimaksud dengan {{lang|ar|العملية}} “(hukum) praktis,” fikih tidak membahas permasalahan keyakinan. Ajaran tentang keyakinan dibahas dalam ilmu [[aqidah]]. Para ulama menyebutnya {{lang|ar|الفقه الأكبر}} ''al-fiqh al-akbar'' “Fikih agung.” Oleh karena itu, hadis Nabi “Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama” mencakup ilmu fikih dan ilmu aqidah.{{sfn|Al-'Utsaimin|1434 H|pp=2830-31}}
 
Yang dimaksud dengan {{lang|ar|بأدلتها التفصيلية}} “berdasarkan dalil-dalil rincinya” adalah dalil yang langsung berhubungan dengan suatu praktek. Misal, dalil firman Allah, {{Teks quran/manual|إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوْا}} “... apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah ...”{{cite quran|5|6}} berhubungan dengan disyaratkannya niat untuk [[wudu]]. Dengan begitu, dalil yang dibawakan langsung berhubungan dengan masalah praktek tertentu. Berbeda dengan, misal, dalil dari hadis: {{lang|ar|من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد}} “Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak,”<ref>HR Muslim no. 3243. Terjemahan Ensiklopedi Hadits, Lidwa.</ref> ini tidak termasuk fikih karena berhubungan dengan masalah umum yang menjadi satu di antara kaidah-kaidah fikih.{{sfn|Al-'Utsaimin|1434 H|p=31}}