Jual kosong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k bentuk baku
Thowilz (bicara | kontrib)
Penambahan pranala luar
Baris 21:
* Investor akhirnya mengembalikan saham tersebut kepada sipemberi pinjaman.
 
=== Peminjaman sekuriti<ref>{{Cite web|last=Investorsaham.id|first=|date=3 Desember 2020|title=Biaya Penalty Margin Saham|url=https://www.investorsaham.id/biaya-penalty-margin-saham/|website=Investorsaham.id|access-date=4 Desember 2020}}</ref> ===
=== Peminjaman sekuriti ===
{{Main|Peminjaman sekuriti}}
Apabila seseorang menjual [[sekuriti]] maka penjualan tersebut disertai dengan kewajiban untuk melakukan penyerahan atas sekuriti yang dijual tersebut kepada pembeli. Apabila penjualan sekuriti dilakukan secara "short" dalam artian sekuriti tersebut belum dimilikinya maka harus dilakukan peminjaman dari pihak ketiga guna dipenuhinya kewajiban penyerahan tersebut. Apabila tidak dilakukan peminjaman maka akan terjadi "gagal serah", di mana transaksi sekuriti tersebut tidak dapat "diselesaikan" dan akan timbul gugatan dari pihak lawan transaksi. Penyimpan sekuriti tertentu seperti [[bank kustodian]] atau perusahaan [[manajemen investasi]] sering kali meminjamkan sekuriti untuk memperoleh tambahan penghasilan, inilah yang disebut "peminjaman sekuriti" . Pemberi pinjaman menerima imbal jasa untuk layanan ini, demikian pula pada investor ritel yang dapat juga meminjamkan sahamnya kepada pialangnya dengan imbal jasa tambahan. Hal ini hanya dapat terjadi apabila investor tersebut memiliki "hak penuh" atas sekuriti tersebut, sehingga dengan demikian tidak dapat digunakan sebagai jaminan bagi [[transaksi margin]]