Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib)
k Penambahan referensi
Maulana.AN (bicara | kontrib)
k Penambahan referensi
Baris 1:
'''Norma hukum''' adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]).<ref> {{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher= Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 37|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf}} </ref> Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di [[masyarakat]]. Norma hukum juga sebagai pelengkap [[Norma|norma-norma]] lain dengan sanksi tegas dan nyata.<ref> {{cite web|title= Norma-norma di dalam Masyarakat|author= Ari Welianto|accessdate= 16 November 2020|url= https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/12/200000269/norma-norma-di-dalam-masyarakat?page=all}} </ref>
 
== Proses terbentuknya norma hukum ==