Tanda Daftar Perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah referensi
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Tanda Daftar Perusahaan (TDP)''' adalah dokumen resmi pengesahan bahwa suatu usaha atau [[perusahaan]] telah melaksanakan kewajiban dalam pendaftaran usaha atau perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.<ref>{{Cite web|title=Syarat dan Tahapan Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan TDP|url=https://tirto.id/syarat-dan-tahapan-pembuatan-tanda-daftar-perusahaan-tdp-evro|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref>
 
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
 
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk [[Perusahaan Asing]] dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
 
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Baris 51:
 
[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Perusahaan di Indonesia]]
[[Kategori:Perizinan]]