Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan judul bagian: Pranala luar dan referensi → Pranala luar menggunakan HdEdit
Baris 1:
'''Zakat barang temuan''' (''rikaz'') adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan [[harta karun]]. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan). maupunBarang nisabtemuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak. Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementarasesuai kadarnisab zakatnyaemas adalahjika sebesaryang seperlimaditemukan atauemas, 20%dan darinisab jumlahperak hartajika yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnyaperak, wajibsementara dikeluarkankadar zakatnya adalah sebesar seperlima dariatau besar20% totaldari jumlah harta tersebutyang ditemukan.
 
[[Hadis]] yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah: