Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan judul bagian: Pranala luar dan referensi → Pranala luar menggunakan HdEdit |
|||
Baris 1:
'''Zakat barang temuan''' (''rikaz'') adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan [[harta karun]]. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan).
[[Hadis]] yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:
|