Sengketa Pedra Branca: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Yurisprudensi hukum internasional menggunakan HotCat |
sesuai KBBI: mengeklaim |
||
Baris 16:
'''Sengketa Pedra Branca''' (disebut juga '''sengketa Pulau Batu Puteh''') adalah sebuah sengketa wilayah antara [[Singapura]] dan [[Malaysia]] terkait beberapa pulau kecil di bagian selatan [[Selat Singapura]], yaitu [[Pulau Batu Puteh]] (''Pedra Branca''), [[Batuan Tengah]] (''Middle Rocks''), dan Pinggiran Selatan (''South Ledge''). Sengketa ini dimulai pada tahun 1979 dan diselesaikan oleh [[Mahkamah Internasional]] (ICJ) pada tahun 2008, yang memutuskan bahwa Singapura berdaulat atas Batu Puteh dan Malaysia berdaulat atas Batuan Tengah.
Pada awal tahun 1980-an, Singapura secara resmi memprotes sebuah peta yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia pada tahun 1979. Peta ini
Singapura berpendapat bahwa Batu Puteh adalah ''[[terra nullius]]'', dan tidak ada bukti bahwa pulau tersebut pernah berada di bawah kedaulatan [[Kesultanan Johor]]. Jika Mahkamah tidak menerima pendapat ini, Singapura berpendapat bahwa kedaulatan atas pulau ini telah dipindahtangankan ke Singapura karena adanya penguasaan yang konsisten dan berlanjut oleh Singapura dan bekas penjajahnya [[Britania Raya]]. Bukti penguasaan ini antara lain adalah pemilihan Batu Puteh sebagai lokasi pembangunan Mercusuar Horsburgh; mensyaratkan pejabat-pejabat Malaysia yang datang berkunjung ke pulau itu untuk meminta izin terlebih dahulu; membangun sebuah stasiun komunikasi militer di pulau itu; dan mengadakan kajian atas kemungkinan [[reklamasi]] tanah di sekitar Batu Puteh. Malaysia tidak menanggapi satu pun dari kegiatan ini. Selain itu, sebuah surat tahun 1953 membuktikan bahwa Johor tidak
Malaysia berpendapat bahwa Johor memiliki kepemilikan awal atas Batu Puteh, Batuan Tengah, dan Pinggiran Selatan. Johor tidak pernah memberikan Batu Puteh ke tangan Inggris; mereka hanya memberikan izin untuk pembangunan mercusuar dan mengurusnya. Tindakan Inggris dan Singapura dalam pembangunan dan pengurusan Mercusuar Horsburgh serta perairan di sekitar pulau tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindakan dari penguasa sah dan berdaulat pulau tersebut. Surat tahun 1953 dianggap tidak resmi oleh Malaysia, dan laporan serta peta yang diterbitkan juga dianggap tidak sah.
|