Gerbang Pembayaran Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tambah ejaan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tambahan ejaan yang benar
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
[[Berkas:Gerbang Pembayaran Nasional logo.svg|al=Logo Gerbang Pembayaran Nasional|jmpl|Logo Gerbang Pembayaran Nasional]]
'''Gerbang Pembayaran Nasional''' '''(GPN)''' adalah sebuah sistem [[jaringan antarbank]] di Indonesia yang diinisiasi oleh [[Bank Indonesia]]. Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, GPN merupakan sistem yang terdiri atas standar, ''switching'', dan ''services'' yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (''arrangement'') untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.<ref>Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).</ref> Sistem ini diluncurkan pada [[4 Desember]] [[2017]] di Jakarta melalui Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.<ref>[ yaitu Website https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_199071.
aspx Siaran Pers Bank Indonesia No. 19/ 90 /DKom]</ref><ref>{{Cite, web|url=httpwebsite https://www.revolusimental.go.id/pers/bank-indonesia-luncurkan-gerbang-pembayaran-nasional-manfaatnya-banyak-lho|title=.
Bank Indonesia Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional, Manfaa...Manfaat oleh Administrator @admin -wawan.com
Revolusi Mental|website=RevolusiMental|language=en|access-date=2018-08-03}}</ref>
GPN melokalisasi sistem pembayaran perbankan di Indonesia yang sebelumnya terkonsentrasi pada produk pembayaran internasional seperti [[Visa Inc.|Visa]] ,[[MasterCard|Mastercard]].<ref>{{Cite
Website : news|url=https://www.katadata.co.com/id/berita/2018/08/03/kenali-gpn-lebih-dekat-yuk|title=Kenali GPN Lebih Dekat Yuk! - Katadata News|language=id|access-date=2018-08-03}}</ref>,Dan JCB
 
Untuk membantu regulator dalam menyukseskan penyelenggaraan GPN, dibentukan 3 (tiga) lembaga khusus yang terdiri dari:
 
#1. Lembaga Standar yaitu lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN. Fungsi Lembaga Standar saat ini dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI);
# 2.Lembaga ''Switching'' yaitu lembaga yang menyelenggarakan ''Switching'' dalam GPN. Saat ini, Lembaga Switching dijalankan oleh 4 (empat) penyelenggara jaringan domestik guna memastikan terselenggaranya pemrosesan secara domestik. Lembaga ''Switching'' ditangani oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronik ([[ATM Bersama]]), PT Rintis Sejahtera (ATM [[PRIMA]]), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM [[ALTO]]); dan
#3. Lembaga ''Services'' yaitu lembaga yang mengelola fungsi ''Services'' dalam GPN. Lembaga Services merupaka konsorsium dari bank dan ''switching'' untuk melayani berbagai kebutuhan operasional industri, seperti rekonsiliasi,rekonsialisasi, kliring,pengiriman danuang,tarik setelmentunai <ref>{{Citevia atm, Website web|url=http: https://www.digination.com/id/read/011423/bi-bagi-tiga-lembaga-penyelenggara-gpn-apa-saja-tugasnya|title=BI .
Bagi Tiga Lembaga Penyelenggara GPN., Apa Saja Tugasnya?|last=Yuliastuti|first=Desy|
website=: https://www.digination.com/id|language
Bahasa=enid|access-datetanggal=20192020-0311-15}}</ref>2. Saat ini fungsi Lembaga ''Services'' dijalankan oleh PT Penyelesaian TransaksiIwan ElektronikLesmana NasionalRiza (PTENpemilik).
 
== ''Referensi'' ==