Dalam hukum perusahaan Indonesia, '''Tanda Daftar Perusahaan (TDP)''' adalah daftar catatandokumen resmi yangpengesahan diadakanbahwa menurutsuatu usaha atau perusahaan telah melaksanakan kewajiban dalam pendaftaran usaha atau perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.<ref>{{Cite web|title=Syarat dan Tahapan Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan TDP|url=https://tirto.id/syarat-dan-tahapan-pembuatan-tanda-daftar-perusahaan-tdp-evro|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref>
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.