Dumping: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah referensi dan memperbaiki teks
k menambah referensi
Baris 1:
'''Dumping''' adalah [[penjualan]] barang di [[Urusan luar negeri|luar negeri]] dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Kegiatan dumping dapat diterapkan selama [[Ekonomi|perekonomian]] di luar negeri tidak mengalami kerugian.<ref>{{Cite journal|last=Tjahjono|first=Hari|date=2010|title=Anti Dumping di Indonesia|url=https://pustakahpi.kemlu.go.id/app/Opinio%20Juris%20Vol%201%20Jan-Maret%202010_34_36.pdf|journal=Opinio Juris|volume=1|issue=|pages=30|doi=}}</ref> Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak.{{Sfn|Anggraeni|2015|p=161}} Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam [[perdagangan bebas]], dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap [[industri]] dalam negeri yang memproduksi [[barang sejenis]], serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.<ref>{{Cite book|last=Van Den Boosche|first=Peter|date=2017|url=|title=The Law and Policy of the World Trade Organization|location=Cambridge|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-0-511-12392-4|pages=700|url-status=live}}</ref>
 
== Penamaan ==