Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Reverted 3 edits by 140.213.59.62 (talk): Informasi palsu? (ヾ(〃^∇^)ノ———⚛️ 💥 (TɯιɳƙʅҽGʅσႦαʅ) Tag: Pembatalan |
||
Baris 32:
'''Satuan Polisi Pamong Praja''', disingkat '''Satpol PP''', adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan [[Peraturan Daerah]]. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]]
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]] melalui Sekretaris Daerah
Baris 39:
[[Berkas:HUT Satpol PP ke-66 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54.jpg|jmpl|Satpol PP di [[Provinsi Sumatra Barat]]]]
Polisi Pamong Praja didirikan di [[
Pada tanggal [[10 November]] [[1948]], lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja <ref>Surat Perintah kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948</ref>.
|