Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Reverted 3 edits by 140.213.59.62 (talk): Informasi palsu? (ヾ(〃^∇^)ノ———⚛️ 💥 (TɯιɳƙʅҽGʅσႦαʅ)
Tag: Pembatalan
Baris 32:
'''Satuan Polisi Pamong Praja''', disingkat '''Satpol PP''', adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan [[Peraturan Daerah]]. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Satpol PP dapatttdapat berkedudukan di Daerah [[Provinsi]] dan Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]].
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]]
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]] melalui Sekretaris Daerah
Baris 39:
[[Berkas:HUT Satpol PP ke-66 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54.jpg|jmpl|Satpol PP di [[Provinsi Sumatra Barat]]]]
 
Polisi Pamong Praja didirikan di [[JakartaYogyakarta]] pada tanggal [[83 OktoberMaret]] [[1950]] moto ''Praja Wibawa'', untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam [[NKRI]], dibentuklah [[Detasemen Polisi]] sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan [[Surat Perintah]] Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta <ref>Surat Perintah Kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi</ref> untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
 
Pada tanggal [[10 November]] [[1948]], lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja <ref>Surat Perintah kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948</ref>.