Paten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Paten''' adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.<ref>{{Cite
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
|