Paten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Plbhpkms (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Paten''' adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.<ref>{{Cite (UU RI noweb|title=Paten|url=http://dik.ipb.ac.id/paten/|website=Direktorat 14Inovasi tahundan 2001, ps. 1, ay.Kekayaan 1)Intelektual|language=en-US|access-date=2020-10-26}}</ref>
 
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):