Taman Nasional Kayan Mentarang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ESCa (bicara | kontrib)
ESCa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:People transporting gasoline by boat.JPG|thumb|350px|right|Transportasi BBM dilakukan melalui Sungai Bahau]]
[[Berkas:Boat A.JPG|thumb|350px|right|Sungai yang mengering di perbukitan Long Pujungan dipergunakan untuk tempat parkir ketinting dan long boat]]
'''Taman Nasional Kayan Mentarang''' (TNKM) ditetapkan pertama kali pada tahun 1980 sebagai [[Cagar Alam]] oleh [[Menteri Pertanian]] [[Indonesia]]. Kemudian pada tahun 1996, atas desakan masyarakat lokal (adat) dan rekomendasi dari [[WWF]], kawasan ini diubah statusnya menjadi [[Taman Nasional]] agar kepentingan masyarakat lokal dapat diakomodasikan. TNKM memiliki kawasan hutan primer dan skunder tua terbesar yang masih tersisa di Pulau [[Borneo]] dan kawasan [[Asia Tenggara]]. Nama Kayan Mentarang diambil dari dua nama sungai penting yang ada di kawasan taman nasional, yaitu [[Sungai Kayan]] di sebelah selatan dan [[Sungai Mentarang]] di sebelah utara. Dengan luas lahan sekitar 1,35 juta hektare, hamparan hutan ini membentang di bagian utara [[Provinsi]] [[Kalimantan Timur]], tepatnya di wilayah [[Kabupaten Malinau]], [[Kabupaten Nunukan]] dan [[Kabupaten NunukanBulungan]], berbatasan langsung dengan [[Sabah]] dan [[Sarawak]], [[Malaysia]]. Sebagian besar kawasan masuk dalam Kabupaten Malinau dan sebagian lagi masuk dalam Kabupaten Nunukan. Potensi wisata di Taman Nasional Kayan Mentarang ialah [[Hulu Pujungan]], [[Hulu Krayan]] dan [[Hulu Kayan]]/Datadian.
 
Kawasan TNKM terletak pada ketinggian antara 200 meter sampai sekitar ±2.500 m di atas permukaan laut, mencakup lembah-lembah dataran rendah, dataran tinggi pegunungan, serta gugus pegunungan terjal yang terbentuk dari berbagai formasi sedimen dan vulkanis.