Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]]. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas.
 
Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri
== Lihat pula ==
* [[Penjara]]
* [[Sipir]]
* [[Rutan]]
* [[Nusa Kambangan]]
* [[Rumah Tahanan Negara]]
* [[Tersangka]]
* [[Premanisme]]
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]]
* [[Buronan]]
* [[Penggelapan]]
* [[Pencurian]]
* [[Perkelahian]] dan [[pertikaian]]
* [[Pidana]]
* [[Hukum pidana]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
* [[Hukum Acara Pidana]]
* [[Hukum Pidana Militer]]
* [[Delik Perkara]]
* [[Detektif]]
* [[Polisi]]
* [[Pengadilan]]
* [[Penegakan hukum]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan
 
== Referensi ==