Distrik (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Tentang|distrik di Papua|kegunaan lain|distrik}}
{{Noref}}
 
'''Distrik''' adalah pembagian wilayah administratif di provinsi [[Papua]] dan [[Papua Barat]], [[Indonesia]], di bawah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Istilah "distrik" menggantikan "[[kecamatan]]" yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Distrik merupakan perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala Distrik.