Akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
* Menjadi anggota IAPI.
* Tidak berada dalam pengampuan.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang
disampaikan adalah benar.
=== Ujian Sertifikasi Akuntan Publik ===
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA" atau ''Certified Public Accountant yang'' sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP. Sertifikasi akuntan publik ini menjadi syarat bagi seorang akuntan untuk dapat membuka kantor akuntan publik di Indonesia.<ref name=":0">{{Cite web|last=bayu|date=2015-05-25|title=Sertifikasi Akuntan Publik|url=https://www.akuntansionline.id/sertifikasi-akuntan-publik/|website=AkuntansiOnline|language=en-US|access-date=2020-10-09}}</ref> Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]. [[Institut Akuntan Publik Indonesia]] atau IAPI adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan gelar CPA sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.<ref name=":0" />