Gadai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Klayapan (bicara | kontrib)
sunting artikel
Klayapan (bicara | kontrib)
sunting artikel referensi
Baris 42:
 
Fatwa DSN No. 68/DSN-MUI/III2008 tentang ''RAHN TASJILY'' (Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai)
<br />
 
== Referensi ==
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]