49
suntingan
(sunting artikel) |
(sunting artikel referensi) |
||
Fatwa DSN No. 68/DSN-MUI/III2008 tentang ''RAHN TASJILY'' (Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai)
== Referensi ==
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
|
suntingan