Gadai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
sunting artikel |
sunting artikel referensi |
||
Baris 42:
Fatwa DSN No. 68/DSN-MUI/III2008 tentang ''RAHN TASJILY'' (Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai)
== Referensi ==
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
|