Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pranala luar: Perbaikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Memperbaiki referensi dan hal lainnya Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 2:
{{referensi}}
'''Sistem pembayaran''' adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.<ref name="UU SP">
Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh [[Bank Indonesia]] yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia. Dalam menjalankan mandat tersebut, [[Bank Indonesia]] mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Baris 13 ⟶ 15:
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut ''clean money policy''.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu [[uang]] dalam bentuk fisik [[uang kertas]] dan [[uang logam]], sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut.<ref>{{cite web|https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/gambar-uang/Contents/Default.aspx|title=Instrumen Pembayaran Tunai — Gambar Uang|publisher=[[Bank Indonesia]]|date=2014|access-date=9 Oktober 2020}}</ref>
== Ruang Lingkup ==
|