Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pranala luar: Perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Memperbaiki referensi dan hal lainnya
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 2:
{{referensi}}
 
'''Sistem pembayaran''' adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.<ref name="UU SP">[http{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/], id/tentang-bi/uu-bi/Documents/uu%20bi%2023%20th%2099.pdf|title=Undang-Undang No.Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Pasal I1 angkaayat (6)|publisher=[[Pemerintah Indonesia]]|format=PDF|date=17 Mei 1999|access-date=9 Oktober 2020}}</ref> Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh [[Bank Indonesia]] yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
 
Dalam menjalankan mandat tersebut, [[Bank Indonesia]] mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Baris 13 ⟶ 15:
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut ''clean money policy''.
 
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu [[uang]] dalam bentuk fisik [[uang kertas]] dan [[uang logam]], sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaranPembayaran menggunakanMenggunakan kartuKartu (APMK), [[APMKcek]]), Cek, Bilyet [[Giro|bilyet giro]], Notanota Debitdebit, maupun [[uang elektronik]].
 
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut.<ref>{{cite web|https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/gambar-uang/Contents/Default.aspx|title=Instrumen Pembayaran Tunai — Gambar Uang|publisher=[[Bank Indonesia]]|date=2014|access-date=9 Oktober 2020}}</ref>
[http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Instrumen+Pembayaran+Tunai/Gambar+Uang/ Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar]
 
== Ruang Lingkup ==