Dumping: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
menambah referensi dan memperbaiki teks
Baris 1:
'''Dumping''' adalah [[penjualan]] barang di [[Urusan luar negeri|luar negeri]] dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Kegiatan dumping dapat diterapkan selama [[Ekonomi|perekonomian]] di luar negeri tidak mengalami kerugian.<ref>{{Cite journal|last=Tjahjono|first=Hari|date=2010|title=Anti Dumping di Indonesia|url=https://pustakahpi.kemlu.go.id/app/Opinio%20Juris%20Vol%201%20Jan-Maret%202010_34_36.pdf|journal=Opinio Juris|volume=1|issue=|pages=30|doi=}}</ref> Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak.{{Sfn|Anggraeni|2015|p=161}}
'''Dumping''' adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan. Istilah ini memiliki konotasi negatif karena pendukung perdagangan bebas menganggap "dumping" (secara harfiah berarti "pembuangan" dalam [[bahasa Indonesia]]) sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat..
 
== Penamaan ==
Kata dumping berasal dari [[Bahasa Islandia]] yaitu <nowiki>''</nowiki>''thumpa''<nowiki>''</nowiki> yang berarti pukulan atau lemparan. Kata "''dump''" kemudian dimaknai sebagai tempat persediaan [[amunisi]] serta pada konsep yang berlawanan dengan [[liberalisme]] yang dicetuskan oleh [[Adam Smith]].{{Sfn|Djanudin|2013|p=126}} Setelah persaingan [[tarif]] dan [[perang dagang]] dimulai pada akhir abad ke-19 [[Masehi]], penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang [[industri]].{{Sfn|Djanudin|2013|p=126-127}}
 
== Jenis ==
Menurut Pasal VI [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan]] (GATT), tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi [[barang sejenis]], mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.<ref name="bossche">{{
cite book
| last = Van den Bossche
| first = Peter Pan
| year = 2017
| title = The Law and Policy of the World Trade Organization
| page = 700
| publisher = Cambridge University Press
| location = Cambridge, UK
| isbn= 978-0-511-12392-4
}}</ref> Pasal VI GATT juga menjabarkan tiga metode yang dapat digunakan untuk mengetahui harga normal suatu produk. Cara yang paling utama adalah dengan melihat harga di pasar domestik pengekspor. Jika metode ini tidak dapat digunakan, terdapat dua cara lain, yaitu dengan melihat harga yang dibebankan oleh pengekspor di negara lain atau dengan menggabungkan biaya produksi negara eksportir, biaya-biaya lain, dan batas keuntungan normal.
 
=== Dumping sporadis ===
Pada tahun 1994, negara-negara anggota [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (WTO) menetapkan Perjanjian Anti-Dumping yang mengklarifikasi dan mengembangkan Pasal VI GATT. Menurut catatan kaki 2 Perjanjian Anti-Dumping, penjualan domestik produk serupa cukup untuk menjadi landasan penentuan nilai normal jika penjualan tersebut mencakup lima persen atau lebih penjualan ekspor di negara yang melakukan penyelidikan anti-dumping. Aturan ini disebut "aturan 5 persen".
Dumping sporadis merupakan dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan [[biaya]] [[produksi]]. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.{{Sfn|Anggraeni|2015|p=161}}
 
=== CatatanDumping kakipersisten ===
Dumping persisten adalah dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga [[Produk domestik bruto|domestik]] atau biaya produksi. Jenis dumping ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.{{Sfn|Anggraeni|2015|p=162}}
{{Reflist}}
 
=== Dumping predator ===
Dumping predator merupakan dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada [[Konsumen|pembeli]] asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.{{Sfn|Anggraeni|2015|p=162}}
 
== Referens ==
<references />
 
== Daftar pustaka ==
 
* {{cite journal|last=Anggraeni|first=Nita|date=Desember 2015|title=Dumping dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Hukum Islam|url=https://journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/download/344/292|journal=Mazahib|volume=14|issue=2|pages=159–168|doi=|issn=2460-6588|ref={{sfnref|Anggraeni|2015}}|url-status=live}}
* {{cite journal|last=Djanudin|first=Muhajir La|date=2013|title=Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Antar Negara|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/3022/2567|journal=Lex Administratum|volume=1|issue=2|pages=124–135|doi=|issn=|ref={{sfnref|Djanudin|2013}}|url-status=live}}
 
{{ekonomi-stub}}