Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.245.169.142 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Rachmat04
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 46:
* '''Asas ''syara''' (Mahdah)'''
 
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama ''Syara`'' dan Hadis itu asas kedua ''syara'''. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad {{SAW}} hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
 
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Baris 58:
* bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
* adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
* individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah {{SWT}} yang disampaikan kepada Nabi Muhammad {{SAW}}.
 
Hukum islam mempunyai 2 sifat.