Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
== Etimologi ==
Dalam [[bahasa Arab]], secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa [[ulama]] memberikan penguraian bahwa arti fikih secara [[terminologi]] yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]].<ref>Al-Qur'an wajib menjadi dalil syar'i yang pertama - ''Lajnah an-Nadwah al-Ilmiyyah (LNI) PP. Al Anwar'' [http://www.ppalanwar.com/news/417/13/AL-QUR%EF%BF%BD-AN-WAJIB-MENJADI-DALIL-SYAR%EF%BF%BD-I-YANG-PERTAMA/d,detail_news_mawaidl/]</ref> Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas [[hukum syar'iyyah]] dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam [[ibadah]] maupun dalam [[muamalah]].<ref name="MQ"/>
 
Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.<ref>I'anah ath-Thalibin</ref>
 
Baris 15 ⟶ 16:
 
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam [[surah Al-Mujadilah]]. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan.<ref>Dr. Muhammad Salam Madkur, Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam, (Kuwait: Univ. Kuwait), hal. 43</ref>
 
Pembentukan fikih di masa Nabi Muhammad menekankan pada tiga aspek utama yang terkait dengan tugas kenabian beliau. Aspek-aspek tersebut antara lain:
 
# Memperbaiki kepercayaan dan agama masyarakat di zaman jahiliyah. Dalam misi ini, Nabi Muhammad kemudian memperkenalkan [[Islam]] sebagai agama pembaharu, dan memperbaiki sistem dengan menghidupkan [[tauhid]].{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=22}}
# Memperbaiki [[akhlak]] masyarakat jahiliyah. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad, masyarakat Arab jahiliyah memiliki akhlak yang buruk, sehingga tugas Nabi Muhammad adalah untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=22}}
# Menetapkan aturan-aturan hidup sesuai dengan nilai dan prinsip Islam. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad masyarakat Arab jahiliyah penuh ketidakadilan dan kemerosotan, maka tugas inilah yang kemudian membuat Nabi Muhammad merumuskan hukum-hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani. Di sini pula Nabi Muhammad mulai menegakkan dan membina fikih Islami.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=22}}
 
=== Masa [[Khulafaur Rasyidin]] ===
Baris 30 ⟶ 37:
Pada masa ini, para faqih seperti [[Ibnu Mas'ud]] mulai menggunakan [[nalar]] dalam berijtihad. [[Ibnu Mas'ud]] kala itu berada di daerah [[Iraq]] yang kebudayaannya berbeda dengan daerah [[Hijaz]] tempat Islam awalnya bermula. [[Umar bin Khattab]] pernah menggunakan pola yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk [[Ibnu Mas'ud]] untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.<ref name="MQ"/>
 
=== Lain-lainPerkembangan di Indonesia ===
Di [[Indonesia]], Fikih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti [[Pondok Pesantren]] dan di lembaga pendidikan formal seperti di [[Madrasah Ibtidaiyah]], [[Madrasah Tsanawiyah]] dan [[Madrasah Aliyah]]