Pranata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 16872076 oleh 114.5.248.249 (bicara) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Maulana.AN (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pranata''' atau '''institusi''' adalah [[norma]] atau [[aturan]] mengenai suatu
Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur. Institusi dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
|