Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 16:
 
==Sistematika Undang-undang Sultan Adam==
Sultan Adam menggunakan istilah ''undang-undang'' karena sudah lama dikenal masyarakat dalam [[bahasa Banjar]]. Pengertian ''hukum'' di dalamnya mengacu kepada pengertian hukum [[agama]] [[Islam]]. Istilah ''perkara'' untuk menyebut pengertian [[pasal]]. Materi Undangundang-undang ini dikelompokkan : <br>
I. Masalah-masalah agama dan peribadatan, mencakup :
* Pasal 1 - Masalah kepercayaan
Baris 29:
*Pasal 4 - Syarat nikah
*Pasal 6 - Perceraian
*Pasal 18 - Barambangan ('pisah ranjang')
*Pasal 25 - Mendakwa isteri berzina
*Pasal 30 - Perzinaan
Baris 46:
V. Hukum Tanah, mencakup :
*Pasal 17 - Gadai tanah
*Pasal 23 - masalahMasalah daluarsakadaluarsa
*Pasal 26 - Masalah daluarsakadaluarsa
*Pasal 27 - Sewa tanah
*Pasal 28 - Pengolahan tanah
*Pasal 29 - Menterlantar tanah
VI. Peraturan Peralihan, mencakup :
*Pasal 16.