Perkawinan sejenis di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 2:
== Masalah hukum ==
Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan secara gamblang bahwa perkawinan "adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".<ref name="uupernikahan">[http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf Undang-Undang No. 1 Tahun 1974], diakses 22 Januari 2018.
== Pendapat masyarakat ==
|