Badan Otorita Pariwisata Danau Toba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k copyedit - perubahan posisi isi agar intro artikel lebih menjelaskan ttg badan otorita ini |
||
Baris 1:
'''Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba'''
Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba yang diatur oleh [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No. 49/2016 memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.▼
Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] dari 8 [[kabupaten]] di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.▼
Badan ini dibentuk melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 49 Tahun 2016 untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]].
▲Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba
▲Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan
== Referensi ==
{{Reflist}}
|