Badan Otorita Pariwisata Danau Toba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k copyedit - perubahan posisi isi agar intro artikel lebih menjelaskan ttg badan otorita ini
Baris 1:
'''Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba''' ditetapkanadalah berdasarkanbadan [[Peraturanlayanan Presidenumum (Indonesia)|Peraturanyang Presiden]]dirancang Nomorsebagai 49lembaga Tahun 2016. Badan ini debentukkhusus untuk melaksanakanmempercepat pengembangan Kawasan Pariwisata [[Danau Toba]] sebagai Kawasansalah Strategissatu Pariwisatatujuan Nasionalpariwisata (KSPN)prioritas [[Danau TobaIndonesia]]. PeraturanBadan PresidenOtorita iniPariwisata selanjutnyaDanau disebutToba Otoritamerupakan Danausebuah Toba.satuan Badankerja Otoritadi Pengelolabawah Kawasan[[Kementerian Pariwisata DanauIndonesia|Kementerian TobaPariwisata Republik Indonesia]] dan juga melakukan kordinasi bertanggungjawabdi kepadabawah [[PresidenKementerian Indonesia|PresidenKoordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.]].
 
Badan Otorita Pariwisata Danau Toba adalah badan layanan umum yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mempercepat pengembangan [[Danau Toba]] sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas Indonesia. Badan Otorita Pariwisata Danau Toba merupakan sebuah satuan kerja di bawah [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata Republik Indonesia]] dan juga melakukan kordinasi di bawah [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia]].
 
Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba yang diatur oleh [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No. 49/2016 memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.
 
Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] dari 8 [[kabupaten]] di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.
 
Badan ini dibentuk melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 49 Tahun 2016 untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]].
Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba yang diatur oleh [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No. 49/2016ini memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.
 
Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] dari 8delapan [[kabupaten]] di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.
== Referensi ==
{{Reflist}}