Kesepakatan Helsinki: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhiaul (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan Dhiaul (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Baris 15:
 
== Pasca Kesepakatan ==
Setelah 14 tahun Kesepakatan Helsinki, belum keseluruhan pasal di dalamnya telah terealisasi. Di antaranya, poin 1.4.5 yang menyatakan  semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer bertempat di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.<ref>{{Cite web|url=https://www.kanalaceh.com/2019/06/13/yak-ada-10-butir-butir-mou-helsinki-yang-belum-terealisasi/|title=YAK: Ada 10 Butir-butir MoU Helsinki yang Belum Terealisasi|last=Danirandi|date=2019-06-13|website=Kanal Aceh|language=en-US|access-date=2019-09-25}}</ref>
 
== Proses Mencapai Kesepakatan ==