Merek dagang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Qydera (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 17225504 oleh 182.1.73.152
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Qydera (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 17225502 oleh 182.1.73.152
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 24:
Di [[Indonesia]], hak merek dilindungi melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001|Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001]]. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
 
Selamat Datang Di Rumah Plbh Pkms
== Fungsi merek ==
* Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.