Merek dagang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 17225504 oleh 182.1.73.152 Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Membalikkan revisi 17225502 oleh 182.1.73.152 Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 24:
Di [[Indonesia]], hak merek dilindungi melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001|Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001]]. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
== Fungsi merek ==
* Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
|