Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
checkpoint
checkpoint
Baris 1:
{{new page}}
{{Infobox government agency|name=Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|employees=|logo=|logo_size=|logo_caption=|seal=|seal_size=|seal_caption=|headquarters=GrahaKantor Sekretariat Presiden, [[BadanIstana Nasional Penanggulangan BencanaNegara]], [[Jakarta]], [[Indonesia]] (Kantor Satgas COVID-19)|coordinates={{Coord|-6.19281683|106.86868244|display=inline,title}}|formed={{start date|2020|07|20}}|preceding1=[[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]]<br>beserta 18 lembaga lainnya yang dibubarkan<ref name=cnn1/>|dissolved=|superseding=|jurisdiction=[[Pemerintah Indonesia]]|native_name=|chief1_name=[[Airlangga Hartarto]]|budget=|chief1_position=Ketua Komite|chief2_name=[[Erick Thohir]]|chief2_position=Ketua Pelaksana Komite|chief3_name=[[Doni Monardo]]|chief3_position=Kepala Satgas Penanganan COVID-19|chief4_name=[[Budi Gunadi Sadikin]]|chief4_position=Kepala Satgas PTEN|parent_department=|parent_agency=|child1_agency=|child2_agency=|website={{URL|covid19.go.id}}|footnotes=|map=|map_size=|map_caption=}}
'''Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional''' adalah sebuah [[komite]] yang dibentuk [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] [[Indonesia]] dalam penyelamatan ekonomi dan penanggulangan penyakit akibat pandemi [[COVID-19]].<ref name="cnn1">{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200720212317-20-526884/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19|last=bmw/gil|website=nasional|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-bubarkan-18-lembaga-bentuk-komite-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19|date=2020-07-20|website=iNews.ID|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref> Komite ini dibentuk pada tanggal [[20 Juli]] [[2020]] sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://setkab.go.id/presiden-tanda-tangani-perpres-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/|title=Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|date=2020-07-20|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref>{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020}} Komite ini mengintegrasikan kewenangan [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]] yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga di atasnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.<ref>{{Cite web|url=https://bisnis.tempo.co/read/1367483/keputusan-tim-pemulihan-ekonomi-jadi-rujukan-kebijakan-nasional|title=Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional|last=Hidayat|first=Ali Akhmad Noor|date=2020-07-21|website=Tempo|language=en|access-date=2020-07-21}}</ref> Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan dialihkan kewenangannya pada komite ini.<ref name="cnn1" /><ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/4310592/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-covid-19-ini-penggantinya|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya|last=Liputan6.com|date=2020-07-21|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>
 
Baris 6:
 
== Bagian ==
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga bagian utama, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 2}} Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 3 ayat (1)}}
 
Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 6}} Terkait Satgas COVID-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 12}}
 
Di sisi lain, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis; menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil; melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis; dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. {{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 8}} Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi, menjaga ketersediaan lapangan kerja, dan kemampuan belanja masyarakat akibat pandemi.<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/qdrf41383|title=Jokowi Bentuk 2 Gugus Tugas Covid-19, Ini Pembagian Tugasnya|date=2020-07-20|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>
 
=== Pembubaran Gugus Tugas COVID-19 dan lembaga lainnya ===
Dengan hadirnya komite ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 20 ayat (2)}} Sementara itu, terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan, dengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini, yaitu:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/05595021/18-lembaga-dibubarkan-tugasnya-dialihkan-ke-kementerian-dan-gugus-tugas|title=18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>
 
# Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dialihkan fungsi dan tugasnya ke [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]] dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
Baris 34:
# Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
 
== DaftarAnggota anggotakomite ==
Anggota Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas anggota Komite Kebijakan dua Satuan Tugas di bawahnya.
 
=== Komite Kebijakan ===
{| class="wikitable"
! colspan="2" scope="col" |Anggota Gugus Tugas
!Jabatan
!Catatan
|-
| data-sort-value="Monardo, Doni" |[[Berkas:Kepala_BNPB_Doni_Monardo.jpg|al=Portrait of Doni Monardo|nirbing|145x145px]]
|[[Doni Monardo]]
|Kepala [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]]{{br}}Kepala Pelaksana Gugus Tugas
|Ditunjuk 13 Maret 2020
|-
| data-sort-value="Primadi, Oscar" |
|[[Oscar Primadi]]
|Sekretaris Jenderal [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]{{br}}Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
|Ditunjuk 20 Maret 2020
|-
| data-sort-value="Susyanto" |
|[[Susyanto]]
|Sekretaris Jenderal [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia]]{{br}}Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
|Ditunjuk 20 Maret 2020
|-
| data-sort-value="Primadi, Oscar" |[[Berkas:Achmad Djamaludin.jpg|al=Portrait of Achmad Djamaludin|nirbing|145x145px]]
|[[Achmad Djamaludin]]
|Sekretaris Jenderal [[Dewan Ketahanan Nasional]]{{br}}Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
|Ditunjuk 20 Maret 2020
|-
| data-sort-value="Aritonang, Tiopan" |[[Berkas:Kasdam I T. Aritonang.jpg|al=Portrait of Tiopan Aritonang|nirbing|105x105px]]
|[[Tiopan Aritonang]]
|Asisten Operasi [[Tentara Nasional Indonesia]]{{br}}Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
|Ditunjuk 13 Maret 2020
|-
| data-sort-value="Nahak, Herry" |
|[[Herry Rudolf Nahak]]
|Asisten Operasi [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]{{br}}Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
|Ditunjuk 13 Maret 2020
|}
 
=== Satgas COVID-19 dan Satgas PTEN ===
{| class="wikitable"
! colspan="2" scope="col" |Anggota Gugus Tugas
!Jabatan
!Catatan
|-
| data-sort-value="Effendy, Muhadjir" |[[Berkas:Muhadjir_Effendy.jpg|al=Portrait of Muhadjir Effendy|nirbing|140x140px]]
|[[Muhadjir Effendy]]
|[[Daftar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]{{br}}Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
|Ditunjuk 13 Maret 2020
|-
| data-sort-value="Mahfud" |[[Berkas:Mohammad_Mahfud.JPG|pra=Istimewa:Lokasi_berkas/Mahfud_MD.jpg|nirbing|150x150px]]
|[[Mahfud MD]]
|[[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]{{br}}Wakil Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
|Ditunjuk 13 Maret 2020
|-
| data-sort-value="Putranto, Terawan" |[[Berkas:Terawan_Putranto.jpg|al=Portrait of Terawan Putranto|nirbing|119x119px]]
|[[Terawan Agus Putranto]]
|[[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]]{{br}}Wakil Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
|Ditunjuk 13 Maret 2020
|-
| data-sort-value="Mulyani, Sri" |[[Berkas:Finance_Ministry_Sri_Mulyani_Indrawati_2016.jpg|al=Portrait of Sri Mulyani|nirbing|132x132px]]
|[[Sri Mulyani]]
|[[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]]{{br}}Sekretaris Dewan Pengarah Gugus Tugas
|Ditunjuk 13 Maret 2020
|}
 
== Referensi ==