Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
checkpoint
checkpoint
Baris 1:
{{new page}}
{{Infobox government agency|name=Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|employees=|logo=|logo_size=|logo_caption=|seal=|seal_size=|seal_caption=|headquarters=Graha [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]], [[Jakarta]], [[Indonesia]] (Kantor Satgas COVID-19)|coordinates={{Coord|-6.1928|106.8686|display=inline,title}}|formed={{start date|2020|07|20}}|preceding1=[[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]]<br>beserta 18 lembaga lainnya yang dibubarkan<ref name=cnn1/>|dissolved=|superseding=|jurisdiction=[[Pemerintah Indonesia]]|native_name=|chief1_name=[[Airlangga Hartarto]]|budget=|chief1_position=Ketua Komite|chief2_name=[[Erick Thohir]]|chief2_position=Ketua Pelaksana Komite|chief3_name=[[Doni Monardo]]|chief3_position=Kepala Satgas Penanganan COVID-19|parent_department=|parent_agency=|child1_agency=|child2_agency=|website={{URL|covid19.go.id}}|footnotes=|map=|map_size=|map_caption=}}
'''Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional''' adalah sebuah [[komite]] yang dibentuk [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] [[Indonesia]] dalam penyelamatan ekonomi dan penanggulangan penyakit akibat pandemi [[COVID-19]].<ref name="cnn1">{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200720212317-20-526884/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19|last=bmw/gil|website=nasional|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-bubarkan-18-lembaga-bentuk-komite-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19|date=2020-07-20|website=iNews.ID|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref> Komite ini dibentuk pada tanggal [[20 Juli]] [[2020]] sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://setkab.go.id/presiden-tanda-tangani-perpres-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/|title=Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|date=2020-07-20|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref>{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020}} Komite ini mengintegrasikan kewenangan [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]] yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga di atasnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.<ref>{{Cite web|url=https://bisnis.tempo.co/read/1367483/keputusan-tim-pemulihan-ekonomi-jadi-rujukan-kebijakan-nasional|title=Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional|last=Hidayat|first=Ali Akhmad Noor|date=2020-07-21|website=Tempo|language=en|access-date=2020-07-21}}</ref> Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan dialihkan kewenangannya pada komite ini.<ref name="cnn1" /><ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/4310592/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-covid-19-ini-penggantinya|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya|last=Liputan6.com|date=2020-07-21|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>
 
Komite ini memiliki tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite ini diketuai oleh [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] [[Airlangga Hartarto]], diikuti oleh [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri Badan Usaha Milik Negara]] [[Erick Thohir]] sebagai ketua pelaksana.<ref>{{Cite web|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5101488/erick-thohir-nakhodai-komite-pemulihan-ekonomi-dan-penanganan-corona|title=Erick Thohir Nakhodai Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona|last=Sugianto|first=Danang|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref> Di bawah ketua komite dan ketua pelaksana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana [[Doni Monardo]] ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID-19<ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/20371331/gugus-tugas-covid-19-di-bawah-menko-perekonomian-ini-tanggapan-doni-monardo|title=Gugus Tugas Covid-19 di Bawah Menko Perekonomian, Ini Tanggapan Doni Monardo Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref> dan [[Daftar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I]] [[Budi Gunadi Sadikin]] ditetapkan sebagai kepala satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/kumparannews/erick-komandoi-doni-monardo-dan-budi-sadikin-di-tim-pemulihan-covid-19-1tq8LAvKg34|title=Erick Komandoi Doni Monardo dan Budi Sadikin di Tim Pemulihan COVID-19|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref>
 
== Bagian ==
Baris 10:
Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Terkait Satgas COVID-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.
 
Di sisi lain, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis; menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil; melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis; dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi, menjaga ketersediaan lapangan kerja, dan kemampuan belanja masyarakat akibat pandemi.<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/qdrf41383|title=Jokowi Bentuk 2 Gugus Tugas Covid-19, Ini Pembagian Tugasnya|date=2020-07-20|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>
 
=== Pembubaran lembaga dan Gugus Tugas COVID-19 dan lembaga lainnya ===
Dengan hadirnya komite ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini. Sementara itu, terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan, dandengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini, yaitu:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/05595021/18-lembaga-dibubarkan-tugasnya-dialihkan-ke-kementerian-dan-gugus-tugas|title=18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>
 
# Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dialihkan fungsi dan tugasnya ke [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]] dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
# Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]], [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]], dan [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
# Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove,dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
# Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum, dialihkan fungsi dan tugasnya ke [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
# Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
# Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
# Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan
# Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization,dialihkan fungsi dan tugasnya ke [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]] dan [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
# Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
# Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
# Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
# Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
# Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
# Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
# Komite Kebijakan Sektor Keuangan
# Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
# Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019
# Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
 
== Daftar anggota ==