Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional: Perbedaan antara revisi

Komite yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk penanganan dampak perekonomian dan penyakit akibat pandemi COVID-19
Konten dihapus Konten ditambahkan
inuse. Start
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 21 Juli 2020 06.46

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah sebuah komite yang dibentuk pemerintah Indonesia dalam penyelamatan ekonomi dan penanggulangan penyakit akibat pandemi COVID-19.[1][2] Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.[3][4] Komite ini mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga di atasnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.[5] Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan dialihkan kewenangannya pada komite ini.[1][6]

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Informasi lembaga
Dibentuk20 Juli 2020 (2020-07-20)
Nomenklatur lembaga sebelumnya
Wilayah hukumPemerintah Indonesia
Kantor pusatGraha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Indonesia (Kantor Satgas COVID-19)
6°11′34″S 106°52′07″E / 6.1928°S 106.8686°E / -6.1928; 106.8686Koordinat: 6°11′34″S 106°52′07″E / 6.1928°S 106.8686°E / -6.1928; 106.8686
Pejabat eksekutif
Situs webcovid19.go.id

Komite ini dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai kepala pelaksana.[7] Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID-19, yang secara struktural berada di bawah ketua komite ini.

Referensi

  1. ^ a b bmw/gil. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19". nasional. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  2. ^ "Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19". iNews.ID. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  3. ^ "Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  4. ^ Kabinet, Sekretariat (20 Juli 2020). Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PDF). Jakarta: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 
  5. ^ Hidayat, Ali Akhmad Noor (2020-07-21). "Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-07-21. 
  6. ^ Liputan6.com (2020-07-21). "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  7. ^ Sugianto, Danang. "Erick Thohir Nakhodai Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona". detikfinance. Diakses tanggal 2020-07-21.