Serikat pekerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Apfturallyhyderabad (90).JPG|jmpl|[[Reli]] [[Federasi Serikat Dagang Andhra Pradesh]] di [[Hyderabad]], [[India]]|pra=Berkas:Apfturallyhyderabad_%2890%29.JPG]]
'''Serikat pekerja''' atau '''serikat buruh''' ialah [[organisasi]] [[buruh]] yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti [[upah]], jam dan kondisi kerja. Berdasarkan Undang - Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1, Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya<ref>{{Cite web|url=https://turc.or.id/news/wp-content/uploads/2016/01/8.-UU-No-21-Th-2000.pdf|title=undang - undang serikat pekerja|last=|first=|date=|website=|access-date=}}</ref>. Guna melindungi kaum buruh di tempat kerja, meningkatkan dan memperbaiki kondisi kerja buruh melalui melalui perundingan kolektif ''(collective bargaining)''. Memperbaiki taraf hidup serta meningkatkan pendidikan dan pengetahuan kaum buruh tentang persoalan - persolaan yang ada di dalam masyarakat<ref>{{Cite web|url=https://ylbhi.or.id/bibliografi/buku-pegangan-untuk-serikat-buruh/|title=Buku Pegangan Untuk Serikat Buruh – YLBHI|language=en-US|access-date=2019-05-13}}</ref>. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan [[majikan]] atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan [[hukum perburuhan dan pekerjaan|kontrak buruh]] ([[perundingan kolektif]]) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.
 
Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.<ref>{{Cite web|url=https://turc.or.id/news/wp-content/uploads/2016/01/8.-UU-No-21-Th-2000.pdf|title=undang - undang serikat pekerja|last=|first=|date=|website=|access-date=}}</ref>
 
Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat pekerja beragam, tetapi dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, [[tindakan industri]], dan aktivitas politik.
 
== Prinsip - Prinsip Serikat Pekerja<ref>https://ylbhi.or.id/bibliografi/buku-pegangan-untuk-serikat-buruh/</ref> ==
 
* Kesatuan
*
* Kemandirian
* Demokratis
 
== Organisasi Buruh ==
* '''[[ILO]]''' - International Labour Organization
* FSPNI- federasi serikat pekerja nasional indonesia
* PPMI - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
* '''[[Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa|FSPS-]]''' - Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
* '''[[SPSI]]''' - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
* '''[[SPN]]''' - Serikat Pekerja Nasional
Baris 24 ⟶ 18:
* '''[[FSB GARTEKS]]''' - Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri
* '''[[SBB]]''' - Serikat Buruh Bakalan
* FSPNI- federasi serikat pekerja nasional indonesia
 
== Lihat juga ==
* [[Pemberangusan serikat pekerja]]
 
== Pranala luar ==
{{commons|Trade unions}}
{{organisasi-stub}}
Rujukan
 
[[Kategori:Serikat buruh| ]]