Nomor rute: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7:
 
[[File:Example of Road Signs of Indonesian National Route.jpg|right|jmpl|Contoh penomoran rute di Indonesia berdasarkan Peraturan Dirjen Hubdat Kemenhub tahun 2019, secara berurutan untuk jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi.]]
Nomor rute di Indonesia diberlakukan untuk ruas Jalan Nasional, Jalan Tol, dan Jalan Provinsi.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 3 ayat (1)}} Syarat ruas jalan yang akan ditetapkan nomor rutenya adalah status jalan sebagai jalan nasional (untuk ketetapan oleh Dirjen Hubdat Kemenhub) atau jalan provinsi (untuk ketetapan oleh Gubernur), berfungsi sebagai [[jalan arteri]], dan jalan bersifat menerus.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 3 ayat (2)}} Kewenangan penetapan nomor rute bagi jalan nasional dan jalan tol ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 3 ayat (3) a.}} Sementara, kewenangan penetapan nomor rute untuk jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur di provinsi setempat.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 3 ayat (3) b.}} Nomor rute ini dibuat dalam di dalam bentuk [[segi enam]], dengan warna dasar huruf putih dan warna angka hitam.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 5 ayat (1)}} Muatan nomor rute bagi setiap status jalan adalah sebagai berikut.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (1)}}
* [[Jalan Nasional]]: bagian atas nomor rute memiliki kombinasi tulisan "NASIONAL" dengan warna dasar [[merah]], diikuti oleh kode wilayah [[provinsi]] setelah tulisan sebelumnya, dan angka nomor rute yang tertulis di bagian bawah.
* [[Jalan Tol]]: bagian atas nomor rute memiliki kombinasi tulisan "TOL" dengan warna dasar merah, diikuti oleh kode wilayah provinsi setelah tulisan sebelumnya, dan angka nomor rute yang tertulis di bagian bawah.
Baris 20:
* Khusus untuk [[Sulawesi|Pulau Sulawesi]], penomoran rute dimulai dari bagian bawah pulau hingga bagian atas pulau.
 
Hingga tahun 2019, Kemenhub telah menetapkan 31 nomor rute jalan nasional di Pulau Jawa, 55 nomor rute Pulau Sumatra, dan 6 nomor rute di Pulau Bali. Khusus untuk penomoran jalan tol, Kemenhub telah menetapkan 11 nomor rute di Pulau Jawa, 5 nomor rute di Pulau Sumatra, dan 1 nomor rute di Pulau Bali.
 
== Referensi ==