Ijtihad: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Qiyâs |
|||
Baris 19:
=== Qiyâs ===
[[Qiyas]] adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Beberapa definisi ''qiyâs'' (analogi):
▲*# Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
▲*# Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
▲*# Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (''iladh'').
▲*# menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadits.
=== [[Istihsân]] ===
|