Nomor rute: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 4:
== Penomoran rute di Indonesia ==
[[File:Nasional1.png|right|jmpl|Bentuk lama penomoran rute Indonesia untuk Jalan Nasional Rute 1 berdasarkan Peraturan Dirjen Hubdat Kemenhub tahun 2008.]]
Di Indonesia, penomoran rute ditetapkan oleh [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] melalui [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]. Penomoran rute pertama kali ditetapkan pada tahun [[2007]] untuk 25 ruas jalan nasional di [[Jawa|Pulau Jawa]].{{sfn|Perdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008|loc=Menimbang ayat (b)}}{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007|loc=Lampiran}} Aturan ini juga memuat kewenangan [[gubernur]] di setiap provinsi untuk menetapkan ruas jalan provinsi di wilayahnya.{{sfn|Perdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008|loc=Pasal 4 ayat (4)}} Dalam penomoran rute ini, belum ada aturan yang kuat dalam menetapkan penomoran rute bagi ruas jalan tol yang ada di Pulau Jawa. Namun demikian, penomoran rute ini masih dipertahankan hingga aturan baru dikeluarkan pada tahun [[2019]]. Dalam aturan baru ini, aturan untuk penomoran rute ruas jalan tol dibuat khusus dan tidak tercampur dengan ruas jalan nasional.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (1) b.}} Selain itu, nomor rute yang ditetapkan juga mengandung kode angka untuk setiap wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang dilintasi.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (2)}} Ketetapan penomoran rute ini pun diperluas hingga [[Sumatra|Pulau Sumatra]]{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2058/AJ.001/DRJD/2019}} dan [[Pulau Bali|Bali]],{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2073/AJ.001/DRJD/2019}} mengikuti penomoran rute yang diperbarui di Pulau Jawa di tahun yang sama.{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2072/AJ.001/DRJD/2019}}
 
[[File:Example of Road Signs of Indonesian National Route.jpg|right|jmpl|Contoh penomoran rute di Indonesia berdasarkan Peraturan Dirjen Hubdat Kemenhub tahun 2019, secara berurutan untuk jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi.]]
Baris 20:
* Khusus untuk [[Sulawesi|Pulau Sulawesi]], penomoran rute dimulai dari bagian bawah pulau hingga bagian atas pulau.
 
Hingga tahun 2019, Kemenhub telah menetapkan 31 nomor rute jalan nasional di Pulau Jawa, 55 nomor rute Pulau Sumatra, dan 6 nomor rute di Pulau Bali. Khusus untuk penomoran jalan tol, Kemenhub telah menetapkan 11 nomor rute di Pulau Jawa, 5 nomor rute di Pulau Sumatra, dan 1 nomor rute di Bali.
 
== Referensi ==