Nomor rute: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
masukin dulu aja sumbernya
Baris 3:
 
== Penomoran rute di Indonesia ==
Di Indonesia, penomoran rute ditetapkan oleh [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] melalui [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]. Penomoran rute pertama kali ditetapkan pada tahun 2007 untuk 25 ruas jalan nasional di [[Jawa|Pulau Jawa]].{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008|loc=Menimbang ayat (b)}}{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007 |loc=Lampiran}} Aturan ini juga memuat kewenangan [[gubernur]] di setiap provinsi untuk menetapkan ruas jalan provinsi sendiridi wilayahnya.{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.9301207/AJ.401/DRJD/2007 2008|loc=Pasal 4 ayat (4)}} Dalam penomoran rute ini, belum ada aturan yang kuat dalam menetapkan penomoran rute bagi ruas jalan tol yang ada di Pulau Jawa. Namun demikian, penomoran rute ini masih dipertahankan hingga aturan baru dikeluarkan pada tahun [[2019]]. Dalam aturan baru ini, aturan untuk penomoran rute ruas jalan tol dibuat khusus dan tidak tercampur dengan ruas jalan nasional.{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (1) b.}} Selain itu, nomor rute yang ditetapkan juga mengandung kode setiap wilayah kabupaten/kota yang dilintasi.{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (2)}} Ketetapan penomoran rute ini pun diperluas hingga [[Sumatra|Pulau Sumatra]]{{sfn|Perdirjenhubdat KP.2058/AJ.001/DRJD/2019}} dan [[Pulau Bali|Bali]]{{sfn|Perdirjenhubdat KP.2073/AJ.001/DRJD/2019}}, mengikuti penomoran rute yang diperbarui di Pulau Jawa{{sfn|Perdirjenhubdat KP.2072/AJ.001/DRJD/2019}} di tahun yang sama.
 
== Referensi ==