Nomor rute: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
start
 
masukin dulu aja sumbernya
Baris 1:
[[File:Pantura 001.jpg|right|jmpl|Sebuah rambu pada ruas [[Jalan Nasional Rute 1]] yang telah terpasang nomor rute.]]
'''Nomor rute''' adalah pembubuhan kode angka (atau bisa dikombinasikan dengan nama) pada [[ruas jalan]] untuk mempermudah pejabat berwenang dalam memberikan panduan bagi pengguna jalan dalam menentukan [[perjalanan]]. Penomoran dilakukan sedemikian sehingga dapat dengan mudah dikenal dalam bentuk model [[jaringan jalan]].<ref>{{Cite book|url=http://library.itltrisakti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=8290|title=MANAJEMEN LALU LINTAS: SUATU PENDEKATAN UNTUK MENGELOLA DAN MENGENDALIKAN LALU LINTAS|last=Abubakar|first=Iskandar|date=2012|publisher=Institut Transportasi dan Logistik Trisakti|isbn=9786029550733|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}</ref> Nomor rute ini digunakan untuk membedakan ruas jalan tertentu (seperti [[jalan raya]] atau [[jalan tol]]), status jalan ([[Jalan Nasional|jalan nasional]], [[jalan provinsi]], jalan kabupaten/kota, dan lain sebagainya), urusan kewenangan jalan berdasarkan pembagian administrasi, dan lain sebagainya. Nomor rute yang telah disepakati dapat dibubuhkan pada [[rambu lalu lintas]] atau [[peta]].
 
== Penomoran rute di Indonesia ==
Di Indonesia, penomoran rute ditetapkan oleh [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] melalui [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]. Penomoran rute pertama kali ditetapkan pada tahun 2007 untuk 25 ruas jalan nasional di [[Jawa|Pulau Jawa]].{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008|loc=Menimbang ayat (b)}}{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007 |loc=Lampiran}} Aturan ini juga memuat kewenangan gubernur di setiap untuk menetapkan ruas jalan provinsi sendiri.{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007 |loc=Pasal 4 ayat (4)}} Dalam penomoran rute ini, belum ada aturan yang kuat dalam menetapkan penomoran rute bagi ruas jalan tol yang ada di Pulau Jawa. Namun demikian, penomoran rute ini masih dipertahankan hingga aturan baru dikeluarkan pada tahun [[2019]]. Dalam aturan baru ini,
 
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
{{reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2007|title=Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Nasional di Pulau Jawa|url=http://hubdat.dephub.go.id/keputusan-dirjen/tahun-2007/561-keputusan-dirjen-no-sk-930aj/download|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2008|title=Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1207/AJ.401/DRJD/2008 tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan|url=http://hubdat.dephub.go.id/keputusan-dirjen/tahun-2008/562-peraturan-dirjen-sk-1207aj/download|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008}}}}
{{refend}}
 
{{transportasi-stub}}