Saksi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
 
== Saksi menurut hukum Indonesia ==
Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)]] yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
 
Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.