Konservasi alam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Konservasi sumber daya alam''' adalah pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas [[keanekaragaman]] dan [[nilainya]]. Konservasi juga merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, konservasi dapat diartikan adalah sebagai berikut:
 
# '''Upaya efisiensi''' dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
# '''Upaya perlindungan dan pengelolaan''' yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber dayaalam (fisik)
# '''Pengelolaan''' terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik
# '''Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan.''' Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara [[keanekaragaman genetik]] dari [[spesies]] dapat berlangsung dengan mempertahankan [[lingkungan]] alaminya <ref name=":0">{{Cite web|url=http://repository.ut.ac.id/4311/1/PWKL4220-M1.pdf|title=Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan|last=Joko|first=Christianti|date=2014|website=Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan.|access-date=}}</ref>
 
'''Konservasi sumber daya Alam''' di Indonesia mulai memperoleh perhatian pada tahun 1970-an. Sejak saat itu konservasi sumber daya alam di Indonesia mulai berkembang. Tujuan dilaksanakannya konservasi tersebut adalah untuk:
 
# memelihara proses [[ekologi]] yang penting dan sistem penyangga kehidupan;
Baris 25:
Pada tahun 1983 dibentuk [[Departemen Kehutanan sehingga Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam]] statusnya diubah menjadi [[Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam]] (PHPA) yang wawasan tugas dan tanggung jawabnya semakin luas. Di samping itu, kegiatan koordinasi yang menyangkut permasalahan lingkungan hidup, termasuk satwa liar, secara aktif dilakukan oleh Kantor [[Menteri Negara dan Kependudukan Lingkungan Hidup]] (KLH) misalnya [[Operasi Tata Liman]] pada tahun 1982, berhasil menggiring + 240 ekor gajah dari [[Lebong]] Hitam ke [[Padangsugihan]] (Sumatra Selatan). Di Sumatra telah dilakukan beberapa studi tentang AMDAL satwa liar, misalnya dampak eksploitasi minyak terhadap satwa liar di [[Suaka Margasatwa]] [[Danau Pulau Besar]] dan [[Danau Bawah]] (Riau) dan studi AMDAL gajah untuk lingkungan PIR ([[Perkebunan Inti Rakyat]]) Takseleri kelapa sawit di PT Perkebunan VI Kabupaten Kampar (Riau). Beberapa studi AMDAL yang banyak membahas pelestarian dan perlindungan satwa liar telah dilakukan <ref name=":2" />
 
Pertumbuhan [[Kebun Binatang]], [[Taman Burung]] dan [[Taman Safari]] di Indonesia sangat membantu program perlindungan dan pelestarian satwa liar. Oleh karena selain fungsinya sebagai tempat rekreasi dan koleksi binatang, Taman Safari dan Taman Burung juga mempunyai peranan dalam usaha melindungi dan melestarikan satwa liar. Beberapa kebun binatang di Indonesia telah berhasil mengembangbiakkan satwa liar, misalnya [[Komodo]], [[Jalak Bali]] dan [[Anoa]]. Di samping itu, Kebun Binatang dan Taman Safari secara terbatas juga dapat menampung satwa liar sebagai titipan dari instansi PHPA, misalnya gajah Sumatra atau hewan hasil sitaan. Organisasi Kebun Binatang, Taman dan Taman Safari seluruh Indonesia bersatu di bawah satu perhimpunan, yaitu [[Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia]] (PKBSI). Perhatian dunia Internasional terhadap kepentingan perlindungan satwa liar juga sangat besar. Melalui Pertemuan IUCN (''International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources'') telah ada perjanjian-perjanjian internasional yang membahas masalah '''konservasi sumber daya alam''' antara lain:
 
# [[CITES]], ''Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora''. Perjanjian ini telah diterima sejak tahun 1973 pada konferensi internasional di Washington D.C., Amerika Serikat. Perjanjian ini mulai diperkenalkan untuk mendapatkan anggotanya sejak tahun 1975. Sampai saat ini anggota CITES telah mencapai 90 negara, termasuk Indonesia. Tujuan CITES adalah untuk mengendalikan perdagangan kehidupan liar yang terancam kepunahan, di dalam lampiran CITES terdapat lebih dari 2000 spesies fauna dan flora yang terancam kepunahan.