Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 114.79.16.179 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Lord Yeager
Tag: Pengembalian
Baris 15:
| leader1 = [[Bambang Soesatyo]]
| party1 = ([[Partai Golongan Karya|Golkar]])
| election1 = 3 Oktober 2019
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[Ahmad Basarah]]
Baris 130:
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
== Tugas dan kemenanganwewenang ==
=== Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar ===
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.