Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 15:
== Pegawai negeri di Indonesia ==
=== Definisi peraturan lama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang
# Pegawai Negeri Sipil
# Anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
Baris 26:
=== Definisi peraturan lama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang
=== Definisi peraturan baru ===
Baris 132:
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional Tertentu}}
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional
# Rumpun Fisika, Kimia dan yang Berkaitan;
# Rumpun Matematika, Statistika, dan yang Berkaitan;
|