Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Selambano (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
== Pegawai negeri di Indonesia ==
=== Definisi peraturan lama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang '''''sudah tidak berlaku''''', PNS pernah dinyatakan sebagai salah satu bagian pegawai negeri yang terdiri dari:
# Pegawai Negeri Sipil
# Anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
Baris 26:
 
=== Definisi peraturan lama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang '''''sudah tidak berlaku''''', PNS sebelum tahun 2014 pernah dibedakan atas dua jenis yaitu PNS Pusat dan PNS Daerah.
 
=== Definisi peraturan baru ===
Baris 132:
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional Tertentu}}
 
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional '''''per tanggal [[26 April]] [[2019]]''''' memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama-nama berikut:
# Rumpun Fisika, Kimia dan yang Berkaitan;
# Rumpun Matematika, Statistika, dan yang Berkaitan;