Hukum keadaan bahaya di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Entah kapan mau lanjut Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1:
'''Darurat sipil''' adalah serangkaian peraturan yang tertuang dalam [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan menetapkan keadaan bahaya.
|