Hukum keadaan bahaya di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Entah kapan mau lanjut
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
 
{{Under construction}}
'''Darurat sipil''' adalah serangkaian peraturan yang tertuang dalam [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan menetapkan keadaan bahaya.