Pendudukan Jepang di Hindia-Belanda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k replaced: Romusha → Romusa (2) |
k →Maret: letnan gubernur --> wakil gubernur |
||
Baris 230:
Pada 9 Maret 1942, Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer bersama Letnan Jenderal Hein ter Poorten, Panglima Tertinggi Tentara India-Belanda datang ke [[Kalijati]] dan dimulai perundingan antara Pemerintah Hindia Belanda dengan pihak Tentara [[Jepang]] yang dipimpin langsung oleh Letnan Jenderal [[Imamura]]. Imamura menyatakan, bahwa Belanda harus menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Letnan Jenderal ter Poorten, mewakili Gubernur Jenderal menanda-tangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Dengan demikian secara ''de facto'' dan ''de jure'', seluruh wilayah bekas Hindia Belanda sejak itu berada di bawah kekuasaan dan administrasi Jepang. Hari itu juga, tanggal 9 Maret Jenderal [[Hein ter Poorten]] memerintahkan kepada seluruh tentara Hindia Belanda untuk juga menyerahkan diri kepada balatentara Kekaisaran Jepang.
Para penguasa yang lain, segera melarikan diri. Dr. [[Hubertus Johannes van Mook]],
Secara resmi Jepang telah menguasai Indonesia sejak tanggal 8 Maret 1942, ketika Panglima Tertinggi Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat di Kalijati, Subang. Jepang tanpa banyak menemui perlawanan yang berarti berhasil menduduki Indonesia. Bahkan, bangsa Indonesia menyambut kedatangan balatentara Jepang dengan perasaan senang, perasaan gembira dan disambut baik karena akan membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa Belanda.
|