Konservasi alam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Konservasi sumber daya alam''' adalah pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas [[keanekaragaman]] dan [[nilainya]]. '''Konservasi''' juga merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk '''melestarikan atau melindungi alam'''. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, konservasi dapat diartikan adalah sebagai berikut:
 
# '''Upaya efisiensi''' dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
# '''Upaya perlindungan dan pengelolaan''' yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber dayaalam (fisik)
# '''Pengelolaan''' terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik
# '''Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan.''' Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara [[keanekaragaman genetik]] dari [[spesies]] dapat berlangsung dengan mempertahankan [[lingkungan]] alaminya <ref name=":0">{{Cite web|url=http://repository.ut.ac.id/4311/1/PWKL4220-M1.pdf|title=Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan|last=Joko|first=Christianti|date=2014|website=Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan.|access-date=}}</ref>
 
'''Konservasi Sumber Daya Alam''' di Indonesia mulai memperoleh perhatian pada tahun 1970-an. Sejak saat itu konservasi sumber daya alam di Indonesia mulai berkembang. Tujuan dilaksanakannya konservasi tersebut adalah untuk: