Pemerintah Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naufal Shidqi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: atau pun → ataupun (2)
Baris 22:
== Sejarah ==
[[Berkas: IndonesianElections.gif |jmpl|kiri| 300px | Peta yang menunjukkan pihak / organisasi dengan perolehan suara terbesar per provinsi dalam pemilihan di Indonesia 1971-2009]]
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa Indonesia mengidealkan sistem [[Sistem presidensial|pemerintahan presidensil]]. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang [[Presiden Indonesia|Presiden]] dengan dibantu oleh satu orang [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem [[sistem parlementer|pemerintahan parlementer]], Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, yang mana tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan [[Perdana Menteri]] atau punataupun [[Menteri Utama]] dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang-undang dasar yang dirancang oleh [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia|BPUPKI]] (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.<ref name="sistem presidentil">[http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf Jimly Asshiddiqie: Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan]</ref>
 
Namun demikian, dalam praktik sesudah kemerdekaan pada tanggal 14 November 1945, yaitu hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 4 hari sejak pengesahan naskah UUD 1945 atau hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 5 hari sejak proklamasi kemerdekaan, [[Presiden Soekarno]] telah membentuk jabatan Perdana Menteri dengan mengangkat Syahrir sebagai Perdana Menteri pertama dalam sejarah Indonesia merdeka. Sejak itu, sistem pemerintahan Republik Indonesia dengan diselingi oleh sejarah bentuk [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) pada tahun 1949, selalu menerapkan sistem pemerintahan parlementer atau setidaknya sistem pemerintahan campuran sampai terbentuknya pemerintahan Orde Baru. Sebagian terbesar administrasi pemerintahan yang dibentuk bersifat ‘dual executive’, yaitu terdiri atas kepala negara yang dipegang oleh Presiden dan kepala pemerintahan yang dipegang oleh Perdana Menteri atau yang disebut dengan istilah Menteri Utama atau punataupun dengan dirangkap oleh Presiden atau oleh Wakil Presiden.<ref name="sistem presidentil"/>
 
Dalam suasana praktik sistem parlementer itulah pada awal tahun 1946, Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh [[Soepomo]] dan diumumkan melalui Berita Repoeblik pada bulan Februari 1946 memuat uraian tentang kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan yang kemudian disalah-pahami seakan dua jabatan yang dapat dibedakan satu sama lain sampai sekarang. Karena itu, sampai sekarang masih banyak sarjana yang beranggapan bahwa jabatan Sekretaris Negara adalah jabatan sekretaris Presiden sebagai kepala negara, sedangkan Sekretaris Kabinet adalah sekretaris Presiden sebagai kepala pemerintahan. Akibatnya muncul tafsir yang salah kaprah bahwa seakan-akan semua rancangan keputusan Presiden sebagai kepala negara harus dipersiapkan oleh Sekretariat Negara sedangkan rancangan keputusan Presiden sebagai kepala pemerintahan dipersiapkan oleh Sekretariat Kabinet. Padahal, dalam sistem pemerintahan presidential yang bersifat murni, yang ada adalah sistem ‘single executive’, di mana fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan terintegrasi, tidak dapat dipisah-pisahkan dan bahkan tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain. Dalam sistem presidential murni, keduanya menyatu dalam kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Keduanya tidak perlu dibedakan, apalagi dipisah-pisahkan.<ref name="sistem presidentil"/>