Sinode: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k bentuk baku |
||
Baris 1:
[[Berkas:Anonymous Diocesan synod in Kraków's Saint Mary's Church.jpg|jmpl|250px|Sinode Keuskupan [[Kraków]] pada 1643, dipimpin oleh Uskup [[Piotr Gembicki]]]]
'''Sinode''' menurut sejarah adalah sidang majelis [[Gereja]] yang lazimnya diselenggarakan untuk memutuskan perkara doktrin, tadbir, atau pengajuan permohonan resmi. Pada zaman modern, kata ini
Kata "sinode"<ref>[https://kbbi.web.id/sinode arti kata "sinode" dalam KBBI daring.]</ref> berasal dari kata σύνοδος (''sinodos'') dalam bahasa Yunani yang berarti "sidang majelis" atau "muktamar", semakna dengan kata ''concilium'' ([[konsili]]) dalam bahasa Latin. Mula-mula sinode adalah muktamar para [[uskup]], dan sampai sekarang masih digunakan sebagai sebutan bagi muktamar para uskup dalam [[Gereja Katolik]], [[Gereja Ortodoks Oriental]], dan [[Gereja Ortodoks Timur]].
Baris 46:
==== Konsili ====
Muktamar-muktamar para uskup di wilayah Kekaisaran Romawi sudah diselenggarakan semenjak pertengahan abad ke-3 Masehi. [[Konsili Nicea Pertama|Konsili Nikea I]] yang diselenggarakan pada 325 Masehi terhitung sebagai muktamar para uskup yang kedua puluh. Sesudah konsili ini, masih ada ratusan lagi penyelenggaraan muktamar para uskup sampai abad ke-6. Muktamar-muktamar para uskup yang diselengarakan atas persetujuan kaisar dan yang
* ''[[Konsili-konsili oikumene Katolik|Konsili oikumene]]'' adalah muktamar yang diselenggarakan tidak secara berkala, dan yang dihadiri oleh segenap uskup dalam persekutuan dengan Sri Paus, dan yang bersama-sama dengan Sri Paus merupakan kewenangan legislatif tertinggi dari Gereja sejagat (kanon 336). Hanya Sri Paus yang berhak menyelenggarakan, menunda, dan membubarkan suatu konsili oikumene; Sri Paus juga memimpin jalannya konsili oikumene atau memilih orang lain untuk memimpin serta menentukan agenda (kanon 338). [[sede vacante|Kekosongan]] [[Takhta Suci]] secara otomatis menunda jalannya suatu konsili oikumene. Hukum-hukum atau ajaran-ajaran yang dikeluarkan oleh suatu konsili oikumene memerlukan konfirmasi dari Sri Paus, yakni satu-satunya pihak yang berhak mengundang-undangkan hukum-hukum atau ajaran-ajaran itu (kanon 341). Peran Sri Paus dalam suatu konsili oikumene adalah salah satu ciri khas Gereja Katolik.
|